Berbicara
1. Mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan informasi melalui kegiatan berkenalan, berdiskusi, dan
bercerita
|
2.2 Mendiskusikan masalah (yang ditemukan dari berbagai
berita, artikel, atau buku)
|
Mendiskusikan Masalah yang Ditemukan dari Artikel
Anda bisa memperoleh beragam informasi dari
bermacam-macam media, baik elektronik maupun cetak. Apabila Anda mendengar
informasi atau berita melalui siaran televisi atau radio, ataupun membaca
artikel buku cobalah cermati isi pengetahuan, informasi, atau berita itu.
Anda mungkin saja ingin mengomentari atau menanggapi pengetahuan, informasi,
atau berita itu dalam hal-hal tertentu.
Tugas
Diskusikan masalah yang ada pada artikel dibawah ini dengan kelompok yang telah dibuat.
Kehancuran Hutan Gorat Kekalahan Masyarakat Danau
Toba
Dari atas bukit Gorat Ni Padang, biru air Danau Toba
terlihat sangat menawan. Jajaran perbukitan di seberang danau yang diselimuti
kabut tipis menjadi pemandangan menakjubkan. Namun, pesona itu pula yang
menghancurkan Gorat Ni Padang dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Kehancuran itu bermula ketika kalangan pengusaha
yang melihat strategisnya lokasi bukit seluas sekitar 80 hektar tersebut
berebut menguasai kawasan itu. Pada bulan Mei 2000, kawasan Gorat Ni Padang
yang merupakan tanah ulayat masyarakat Kodonkodon, Kecamatan Merek, Kabupaten
Karo telah diambil alih PT Merek Indah Lestari (PT MIL), pengembang swasta
yang bermimpi untuk membangun lapangan golf, hotel, dan berbagai sarana
wisata lainnya di sana. Sejak itu, kawasan hutan Gorat Ni Padang yang semula
ditumbuhi hutan pinus hasil reboisasi masyarakat mulai diratakan. Alat-alat
berat terus menggerus daerah tangkapan air Danau Toba tersebut. Namun,
perataan hutan di Gorat Ni Padang tersebut telah memicu berbagai masalah
lingkungan dan sosial. Bukan halnya status tanah yang masih menjadi sengketa,
pekerjaan proyek di perbukitan Gorat Ni Padang oleh PT MIL telah
mengakibatkan longsor dan menimbun lahan pertanian penduduk. Mata air yang
menjadi sumber air bersih dan irigasi Desa Kodon-kodon kian mengecil dan
keruh.
Puncaknya, pada bulan November 2004, sekitar 20
hektar sawah di Desa Kodon-kodon tertimbun longsor. Longsoran juga terlihat
menutup sebagian ruas jalan menuju Kodon-kodon yang
berada persis di tepi Danau Toba. Saat hujan turun,
tanah longsoran hanyut ke Danau Toba menyebabkan air di sekitar danau
berwarna kecoklatan.
“Kami ini ibaratnya sudah jatuh dilindas pula. Bukit
Gorat Ni Padang milik kami telah direbut dan diratakan karena akan dibangun
lapangan golf. Kini, bukit yang telah digunduli itu telah menyebabkan longsor
dan menimbun lahan pertanian kami,” kata Lusius Monte, warga Kodon-kodon yang
sawahnya tertimbun longsor.
Menurut Lusius, longsoran itu telah menyebabkan
tanaman padi, bawang, cokelat, advokad, vanili, dan mangga di lahan milik
warga terkubur tanah. “Kini, sumber penghidupan kami telah
hancur akibat ulah mereka,” katanya. Bencana jelas
menghancurkan sumber hidup Lusius dan
belasan warga desa yang lain. Namun, Lusius mengaku
tidak mendapat ganti rugi sedikit pun, “Kami sudah mengajukan ganti rugi yang
ditandatangani Kepala Desa Kodon-kodon kepada PT MIL,
tetapi sampai sekarang belum mendapat sedikit pun.
Padahal, kerugian yang kami alami sangat besar karena sampai sekarang lahan
pertanian kami tidak bisa ditanami lagi,” urai Lusius.
Perwakilan PT MIL, Singhoat Maras Silalahi,
mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memberikan ganti rugi kepada sebagian
petani yang lahannya tertimbun longsor mulai dari Rp 600.000
hingga Rp 30 juta. Namun, ia mengakui sebagian warga
yang lain belum mendapat ganti rugi. “Keputusan pemberian ganti rugi itu ada
di tangan pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo
sendiri terkesan tutup mata terhadap status tanah Gorat Ni Padang. Bencana
yang dihadapi warga akibat dampak pembangunan di Gorat Ni Padang juga tak
dipedulikan. “Setahu kami, tanah tersebut memang sudah dimiliki PT MIL. Di
kawasan tersebut rencananya akan dibangun lapangan golf, perkebunan,
penginapan, dan berbagai fasilitas wisata yang lain,” kata Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Kabupaten Karo, Sadarta Bukit.
Saat ditanya soal perizinan, Sadarta mengatakan
sampai saat ini Pemkab Karo belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB)
kepada PT MIL di kawasan hutan Gorat Ni Padang tersebut. “Kami
masih memproses izin yang diajukan PT MIL. Mereka
baru mengajukan izin sekitar satu bulan lalu,” katanya. Berarti, selama ini
proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2000 tersebut masih liar.
Sadarta juga mengatakan, pihak developer belum
membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk mengantisipasi
dampak yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan di kawasan resapan air Danau
Toba tersebut. “Memang dokumendokumen amdalnya belum ada. Jadi, kami juga tak
tahu dengan proses ganti rugi terhadap warga yang tanahnya telah kena
longsor,” ujarnya.
Sumber: Kompas, Minggu, 27 Februari 2005.
1. siapakah yang patut dipersalahkan dalam kasus di atas?
2. Apakah tindakan PT MIL sudah benar? Beri penjelasan.
3. apa yang harus dilakukan masyarakat sehubungan dengan kejadian?
4. bagaimana ssolusi agar semua diuntungkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar