Selasa, 23 April 2013

X.1.2.2 Mendiskusikan Masalah yang Ditemukan dari Artikel

 
Berbicara
1.      Mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi melalui kegiatan berkenalan, berdiskusi, dan bercerita

2.2 Mendiskusikan  masalah (yang ditemukan dari berbagai berita, artikel, atau buku)  


Mendiskusikan Masalah yang Ditemukan dari Artikel
Anda bisa memperoleh beragam informasi dari bermacam-macam media, baik elektronik maupun cetak. Apabila Anda mendengar informasi atau berita melalui siaran televisi atau radio, ataupun membaca artikel buku cobalah cermati isi pengetahuan, informasi, atau berita itu. Anda mungkin saja ingin mengomentari atau menanggapi pengetahuan, informasi, atau berita itu dalam hal-hal tertentu.

Tugas
 Diskusikan masalah yang ada pada artikel dibawah ini dengan kelompok yang telah dibuat.
Kehancuran Hutan Gorat Kekalahan Masyarakat Danau Toba
Dari atas bukit Gorat Ni Padang, biru air Danau Toba terlihat sangat menawan. Jajaran perbukitan di seberang danau yang diselimuti kabut tipis menjadi pemandangan menakjubkan. Namun, pesona itu pula yang menghancurkan Gorat Ni Padang dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Kehancuran itu bermula ketika kalangan pengusaha yang melihat strategisnya lokasi bukit seluas sekitar 80 hektar tersebut berebut menguasai kawasan itu. Pada bulan Mei 2000, kawasan Gorat Ni Padang yang merupakan tanah ulayat masyarakat Kodonkodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo telah diambil alih PT Merek Indah Lestari (PT MIL), pengembang swasta yang bermimpi untuk membangun lapangan golf, hotel, dan berbagai sarana wisata lainnya di sana. Sejak itu, kawasan hutan Gorat Ni Padang yang semula ditumbuhi hutan pinus hasil reboisasi masyarakat mulai diratakan. Alat-alat berat terus menggerus daerah tangkapan air Danau Toba tersebut. Namun, perataan hutan di Gorat Ni Padang tersebut telah memicu berbagai masalah lingkungan dan sosial. Bukan halnya status tanah yang masih menjadi sengketa, pekerjaan proyek di perbukitan Gorat Ni Padang oleh PT MIL telah mengakibatkan longsor dan menimbun lahan pertanian penduduk. Mata air yang menjadi sumber air bersih dan irigasi Desa Kodon-kodon kian mengecil dan keruh.
Puncaknya, pada bulan November 2004, sekitar 20 hektar sawah di Desa Kodon-kodon tertimbun longsor. Longsoran juga terlihat menutup sebagian ruas jalan menuju Kodon-kodon yang
berada persis di tepi Danau Toba. Saat hujan turun, tanah longsoran hanyut ke Danau Toba menyebabkan air di sekitar danau berwarna kecoklatan.
“Kami ini ibaratnya sudah jatuh dilindas pula. Bukit Gorat Ni Padang milik kami telah direbut dan diratakan karena akan dibangun lapangan golf. Kini, bukit yang telah digunduli itu telah menyebabkan longsor dan menimbun lahan pertanian kami,” kata Lusius Monte, warga Kodon-kodon yang sawahnya tertimbun longsor.
Menurut Lusius, longsoran itu telah menyebabkan tanaman padi, bawang, cokelat, advokad, vanili, dan mangga di lahan milik warga terkubur tanah. “Kini, sumber penghidupan kami telah
hancur akibat ulah mereka,” katanya. Bencana jelas menghancurkan sumber hidup Lusius dan
belasan warga desa yang lain. Namun, Lusius mengaku tidak mendapat ganti rugi sedikit pun, “Kami sudah mengajukan ganti rugi yang ditandatangani Kepala Desa Kodon-kodon kepada PT MIL,
tetapi sampai sekarang belum mendapat sedikit pun. Padahal, kerugian yang kami alami sangat besar karena sampai sekarang lahan pertanian kami tidak bisa ditanami lagi,” urai Lusius.
Perwakilan PT MIL, Singhoat Maras Silalahi, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memberikan ganti rugi kepada sebagian petani yang lahannya tertimbun longsor mulai dari Rp 600.000
hingga Rp 30 juta. Namun, ia mengakui sebagian warga yang lain belum mendapat ganti rugi. “Keputusan pemberian ganti rugi itu ada di tangan pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo sendiri terkesan tutup mata terhadap status tanah Gorat Ni Padang. Bencana yang dihadapi warga akibat dampak pembangunan di Gorat Ni Padang juga tak dipedulikan. “Setahu kami, tanah tersebut memang sudah dimiliki PT MIL. Di kawasan tersebut rencananya akan dibangun lapangan golf, perkebunan, penginapan, dan berbagai fasilitas wisata yang lain,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Karo, Sadarta Bukit.
Saat ditanya soal perizinan, Sadarta mengatakan sampai saat ini Pemkab Karo belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT MIL di kawasan hutan Gorat Ni Padang tersebut. “Kami
masih memproses izin yang diajukan PT MIL. Mereka baru mengajukan izin sekitar satu bulan lalu,” katanya. Berarti, selama ini proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2000 tersebut masih liar.
Sadarta juga mengatakan, pihak developer belum membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan di kawasan resapan air Danau Toba tersebut. “Memang dokumendokumen amdalnya belum ada. Jadi, kami juga tak tahu dengan proses ganti rugi terhadap warga yang tanahnya telah kena longsor,” ujarnya.

Sumber: Kompas, Minggu, 27 Februari 2005.
1. siapakah yang patut dipersalahkan dalam kasus di atas? 
2. Apakah tindakan PT MIL sudah benar? Beri penjelasan. 
3. apa yang harus dilakukan masyarakat sehubungan dengan kejadian?
4. bagaimana ssolusi agar semua diuntungkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar