Senin, 15 April 2013

Sertifikasi

CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS DAN NON PNS

Perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik khususnya Guru baik guru PNS maupun non PNS, sekarang ini semakin besar. Hal ini ditunjukkan dengan pemberian beberapa tunjangan bagi guru untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Salah satu tunjangan yg diberikan kepada Guru PNS dan non PNS yang dibebankan pada APBN adalah Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru. Pemberian tunjangan tersebut diatur petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Beberapa definisi penting
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Alokasi Dana
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Daerah dan Non PNS kecuali untuk Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran (DIPA) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
Besarnya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS berdasarkan Bab V Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010.
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS
  1. Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional setelah terlebih dahulu mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penetapan penerima tunjangan.
  4. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru dari tahun lalu dan atau berdasarkan perubahan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan Impassing, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
  5. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 bersifat final.
  6. Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru diajukan terpisah dari gaji induk dan dihentikan bila tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Prosedur Pengajuan SPM ke KPPN
Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus Guru dengan dilampiri:
  1. a.Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  2. b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA;
  3. c.SSP PPh Pasal 21;
  4. d.ADK SPM dan ADK rekening penerima tunjangan.
Penerbitan SP2D dilaksanakan setelah diterimanya SPM-LS beserta dokumen pendukung dalam keadaan benar dan lengkap.
Guru PNS dan Non PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja Lain yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi dan SKPP Tunjangan Khusus Guru sebagaimana format Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 yang akan dilampirkan dalam permintaan Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus di KPPN yang baru.
Kuasa PA bertanggung jawab penuh atas perhitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru. Terhadap kerugian Negara yang timbul akibat kesalahan dalam perhitungan pembayaran tersebut, Kuasa PA sebagai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENTING !!!
Bila membutuhkan informasi lebih lanjut dan bimbingan sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS, Satker dapat menghubungi KPPN setempat. Semua pelayanan yang diberikan KPPN tidak dikenakan biaya alias gratis!
DASAR HUKUM
  1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU ( download )
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. ( download )
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. ( download )
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas APBN sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PB/2011
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D sebagaimana telah diubah dengan PER-41/PB/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar