Gelar Sarjana di Indonesia
Di Indonesia, gelar sarjana diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi.
Gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain
Di Indonesia, gelar sarjana diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi.
Gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain
* Sarjana Arsitektur (S.Ars.)
* Sarjana Agama (S.Ag.)
* Sarjana Ekonomi (S.E.)
* Sarjana Farmasi (S.Farm.)
* Sarjana Filsafat (S.Fil.)
* Sarjana Hukum (S.H.)
* Sarjana Hukum Islam (S.HI.)
* Sarjana Humaniora (S.Hum.)
* Sarjana Ilmu Alam – Fisika, Biologi, Kimia, Matematika (S.Si.)
* Sarjana Ilmu Komputer (S.Komp)
* Sarjana Ilmu Politik (S.IP)
* Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S.Sos.)
* Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
* Sarjana Kehutanan (S.Hut.)
* Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.)
* Sarjana Ilmu Kedokteran Hewan (S.KH)
* Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
* Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
* Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
* Sarjana Psikologi (S.Psi.)
* Sarjana Sains (S.Si.)
* Sarjana Sains Terapan (S.ST.)
* Sarjana Sosial (S.Sos.)
* Sarjana Sastra (S.S.)
* Sarjana Seni (S.Sen.)
* Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP.)
* Sarjana Teknik (S.T.)
* Sarjana Theologi (S.Th.)
* Sarjana Pertanian (S.P.)
* Sarjana Peternakan (S.Pt.)
* Sarjana Perikanan (S.Pi.)
* Sarjana Agama (S.Ag.)
* Sarjana Ekonomi (S.E.)
* Sarjana Farmasi (S.Farm.)
* Sarjana Filsafat (S.Fil.)
* Sarjana Hukum (S.H.)
* Sarjana Hukum Islam (S.HI.)
* Sarjana Humaniora (S.Hum.)
* Sarjana Ilmu Alam – Fisika, Biologi, Kimia, Matematika (S.Si.)
* Sarjana Ilmu Komputer (S.Komp)
* Sarjana Ilmu Politik (S.IP)
* Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S.Sos.)
* Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
* Sarjana Kehutanan (S.Hut.)
* Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.)
* Sarjana Ilmu Kedokteran Hewan (S.KH)
* Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
* Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
* Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
* Sarjana Psikologi (S.Psi.)
* Sarjana Sains (S.Si.)
* Sarjana Sains Terapan (S.ST.)
* Sarjana Sosial (S.Sos.)
* Sarjana Sastra (S.S.)
* Sarjana Seni (S.Sen.)
* Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP.)
* Sarjana Teknik (S.T.)
* Sarjana Theologi (S.Th.)
* Sarjana Pertanian (S.P.)
* Sarjana Peternakan (S.Pt.)
* Sarjana Perikanan (S.Pi.)
Gelar magister di Indonesia
Di Indonesia, gelar magister diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain:
• Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
• Magister Akuntansi (M.Ak.)
• Magister Arsitektur (M.Ars.)
• Magister Biomedik (M.Biomed.)
• Magister Ekonomi (M.E.)
• Magister Epidemiologi (M.Epid.)
• Magister Hukum (MH.)
• Magister Humaniora (M.Hum.)
• Magister Ilmu Gizi (M.Gizi)
• Magister Ilmu Komputer (M.Kom.)
• Magister Kedokteran Kerja (M.K.K.)
• Magister Kenotariatan (M.Kn.)
• Magister Keperawatan (M.Kep.)
• Magister Kesehatan (M.Kes.)
• Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M)
• Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (M.K.K.K)
• Magister Manajemen (MM)
• Magister Sains (M.Si.)
• Magister Sains Akuntansi (M.S.Ak.)
• Magister Sains Ekonomi (M.S.E.)
• Magister Sains Manajemen (M.S.M.)
• Magister Teknik (MT)
• Magister Teknologi Informasi (MTI)
Di Indonesia, gelar magister diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain:
• Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
• Magister Akuntansi (M.Ak.)
• Magister Arsitektur (M.Ars.)
• Magister Biomedik (M.Biomed.)
• Magister Ekonomi (M.E.)
• Magister Epidemiologi (M.Epid.)
• Magister Hukum (MH.)
• Magister Humaniora (M.Hum.)
• Magister Ilmu Gizi (M.Gizi)
• Magister Ilmu Komputer (M.Kom.)
• Magister Kedokteran Kerja (M.K.K.)
• Magister Kenotariatan (M.Kn.)
• Magister Keperawatan (M.Kep.)
• Magister Kesehatan (M.Kes.)
• Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M)
• Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (M.K.K.K)
• Magister Manajemen (MM)
• Magister Sains (M.Si.)
• Magister Sains Akuntansi (M.S.Ak.)
• Magister Sains Ekonomi (M.S.E.)
• Magister Sains Manajemen (M.S.M.)
• Magister Teknik (MT)
• Magister Teknologi Informasi (MTI)
Gelar doktor di Indonesia
Doktor (dalam Bahasa Inggris Doctor) adalah gelar akademik tingkat tertinggi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor (S3) atau postgraduate. Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di universitas tempat dia belajar bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu
Di Indonesia, gelar doktor ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr
Di Indonesia, gelar doktor ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr
Kehormatan (Honoris causa) HC
Doktor kehormatan diberikan untuk penyumbangan besar bagi suatu bidang tertentu tetapi tidak harus bersifat akademik. Di Britania Raya, Australia, dan beberapa negara Persemakmuran, dibuat pembedaan antara doktor riset menjadi doktor junior (biasanya diberikan setelah menyelesaikan pelajaran dan riset pasca-sarajana antara 3-5 tahun dan penulisan tesis), dan doktor tinggi yang diberikan atas dasar riset luar biasa selama kurang lebih 10 tahun, yang dinilai melalui penelitian terhadap hasil publikasinya. Gelar doktor tinggi ini juga digunakan sebagai doktor kehormatan, namun apabila diberikan atas dasar penelitian akademik maka sifatnya bukan kehormatan.
Doktor kehormatan diberikan untuk penyumbangan besar bagi suatu bidang tertentu tetapi tidak harus bersifat akademik. Di Britania Raya, Australia, dan beberapa negara Persemakmuran, dibuat pembedaan antara doktor riset menjadi doktor junior (biasanya diberikan setelah menyelesaikan pelajaran dan riset pasca-sarajana antara 3-5 tahun dan penulisan tesis), dan doktor tinggi yang diberikan atas dasar riset luar biasa selama kurang lebih 10 tahun, yang dinilai melalui penelitian terhadap hasil publikasinya. Gelar doktor tinggi ini juga digunakan sebagai doktor kehormatan, namun apabila diberikan atas dasar penelitian akademik maka sifatnya bukan kehormatan.
Profesor (Prof.) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi pada orang yang berkompeten pada bidangnya. Orang ini mempunyai jasa yang tinggi pada ilmu pengetahuan. Banyak melakukan penulisan, penelitian, maupun publikasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar